Cari Blog Ini

Pengunjung

Pengikut

Sabtu, 08 Februari 2020

Fraud

A.Sejarah Fraud
Perkembangan fraud dimulai dari abad ke 16 yang dipelopori oleh Albrecht Durrer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka dan menandatanganinya, yang membuat mereka pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar yang dimaksudkan oleh Picasso, Klee, dan Matisse.

B. Definisi Fraud
Secara harfiah fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.

Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception” sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam government perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan  yang tidak adil atau illegal”. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus yang sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

Menurut Otoritas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang saya rangkum sebagai berikut :
Rancangan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor/ POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum :
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomot 46/SEOJK.05/2017 tentang pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud Bagi perusahaan anuransi, perusahaan asuransi syarih, perusahaan reasuransi, perusahanaan reasuransi syariah atau unit syariah :
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan atau Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta,atau pihak lain, sehingga Perusahaan, Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

.Menurut Tunggal (2009), fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberikan manfaat keuangan pada si penipu.
Menurut Rozmita (2013), fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregularities (ketidakberesan dalam masalah financial).
Menurut Pusdiklatwas BPKP (2002), fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Menurut Sawyer’s (2004), fraud adalah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dicirikan dengan penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan.
Menurut Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.




C. Penyebab Seseorang  Melakukan Fraud
Penyebab Seeorang Melakukan Fraud ada 3 kondisi  dan biasa dikenal dengan Istilah Fraud Triangle (Segitiga Fraud).  Teori fraud triangle merupakan suatu gagasan yang meneliti tentang penyebab terjadinya kecurangan. Gagasan ini pertama kali diciptakan oleh Donald R. Cressey (1953) diperkenalkan dalam literatur profesional pada SAS No. 99, yang dinamakan fraud triangle atau segitiga kecurangan. Hal Tersebut bisa dilihat seperti Gambar dibawah ini :

















Fraud triangle ini biasanya dikaitkan dengan pihak internal dan eksternal. Pihak internal adalah orang dalam perusahaan yang berbuat curang dengan memanfaatkan kekayaan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri secara ilegal. Sementara faktor eksternal adalah pihak-pihak vendor terkait yang menyediakan layanan dan jasa yang digunakan untuk operasional perusahaan.
Fraud triangle menjelaskan tiga faktor yang hadir dalam setiap situasi fraud, yaitu :

1. Pressure (tekanan), yaitu adanya insentif/tekanan/kebutuhan untukmelakukan fraud. Tekanan dapat mencakup hampir semua hal termasuk gaya hidup, tuntutan ekonomi, dan lain-lain termasuk hal keuangan dan non keuangan. Menurut SAS No. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Yaitu financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.

2. Opportunity (kesempatan), yaitu situasi yang membuka kesempatan untuk memungkinkan suatu kecurangan terjadi. Biasanya terjadi karena pengendalian internal perusahaan yang lemah, kurangnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang. Diantara elemen fraud diamond yang lain, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan upaya deteksi dini terhadap fraud.

3. Rationalization (rasionalisasi) yaitu adanya sikap, karakter, atau serangkaian nilai-nilai etis yang membolehkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kecurangan, atau orang-orang yang berada dalam lingkungan yang cukup menekan yang membuat mereka merasionalisasi tindakan fraud. Rasionalisasi atau sikap (attitude) yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) aset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya (Rini, 2012).

D. Jenis Fraud

Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu sebagai berikut (Albrech, 2009):

1. Penyelewengan terhadap aset (misappropriation of assets), adalah penyalahgunaan aset perusahaan               secara sengaja utk kepentingan pribadi, biasanya sering dilakukan oleh pegawai (employee). Contohnya,       penggelapan kas perusahaan, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi.
2. Kecurangan dalam laporan keuangan (fradulent finacial reporting), adalah salah saji atau pengabaian             jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pengguna laporan, biasanya sering    dilakukan oleh manajemen. Contohnya, overstating asset, understating liabilities.
3. Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Sedangkan menurut Albrecht (2012), fraud dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:
1. Employee embezzlement atau occupational fraud. Pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan.
2.Management fraud. Manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan. 
3.Investment scams. Melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. 
4. Vendor fraud. Perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang. 
5. Customer fraud. Pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya.

E. Lingkup Terjadinya Fraud
Lingkup terjadinya fraud adalah di hampir seluruh perusahaan menengah sampai dengan perusahaan yang besar. Dari hasil penelitian yang dilakukan ACFE selama tahun 1996 – 2008 pada perusahaan-perusahaan di Amerika menunjukkan bahwa fraud yang terjadi mencapai 6% dari pendapatan per tahun. Terkait dengan financial fraud, terdapat penelitian yang dilakukan oleh COSO dan hasilnya diterbitkan pada tahun 1998. Dalam penelitian tersebut, dilakukan analisa atas kasus-kasus yang ditangani SEC pada tahun 1987-1997dengan hasil yang menarik yaitu kebanyakan fraud pada perusahaan publik dilakukan oleh perusahaan kecil, dewan direktur didominasi oleh orang dalam dan berpengalaman, sekitar 83% dari kasus yang ada mengidentifikasikan fraud atas laporan keuangan dilakukan oleh eksekutif perusahaan, rata-rata fraud dilakukan diatas periode 23,7 bulan. Pada Tahun 2009 KPMG menerbitkan hasil survey yang dilakukan pada 204 orang eksekutif perusahaan dengan pendapatan perusahaan diatas $250 juta.


Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa resiko fraud meningkat ketika pengendalian atau program kepatuhan dalam perusahaan tidak memadai. Wilayah yang sangat perlu ditingkatkan adalah komunikasi dan pelatihan karyawan, pemeriksaan danteknik monitoring secara kontinyu dengan berdasarkan teknologi, dan asessmen tresiko fraud. Berdasarkan laporan dari survey yang dilakukan oleh ACFEmenunjukkan bahwa kerugian yang diderita akibat fraud selama 1996 s.d 2008adalah 6% dari pendapatan yang dilaporkan pada tahun 1996, 2002 dan 2004,5% pada Tahun 2006, dan 7% pada Tahun 2008. Dengan demikian lingkup darifraud adalah rata-rata sebesar 6% dari ekonomi Amerika Serikat

F.Ciri-Ciri Fraudster
Aspek kunci dari pencegahan dan pendektesian fraud adalah dengan memahami ciri pelaku kecurangan (fraudsters) berdasarkan jenis fraud yang dilakukan. Pelaku biasanya adalah orang yang sama sekali tidak dicurigai,sehingga menyebabkan fraud semakin sulit untuk dicegah ataupun dideteksi.
Siapa yang Melakukan Fraud?
Beberapa pandangan menyatakan bahwa fraud terjadi karena adanya dorongan dari luar kepada sang pelaku, seperti ekonomi, persaingan, faktor  politik dan sosial, serta kemiskinan. Namun pada kenyataannya, beberapa orang cenderung melakukan fraud walaupun tidak ada faktor eksternal. Menurut Gwynn Nettler (Lying, Cheating, and Stealing ), pelaku kecurangan dan penipuan adalah sebagai berikut:
a. Orang yang pernah mengalami kegagalan lebih mungkin untuk melakukan kecurangan 
b.Orang yang tidak disukai dan tidak menyukai dirinya sendiri lebih mungkin untuk menipu(licik)
c.Orang yang impulsif, mudah digoda, dan tidak sabar dalam memperoleh sesuatu lebih mungkin terlibat didalam penipuan.
d. Orang yang memiliki perasaan takut akan ditangkap dan dihukum, lebih tahan terhadap godaan untuk melakukan penipuan.
e. Orang cerdas cenderung lebih jujur daripada orang tidak tahu. Orang kelas menengah keatas cenderung lebih jujur daripada orang kelas bawah
f. Semakin mudah untuk melakukan kecurangan dan pencurian, semakin banyak orang yang akan melakukannya.
g. Masing-masing orang memiliki tingkat kebutuhan berbeda yang akan mendorong untuk berbohong, berbuat curang, atau mencuri. 
h.Kebohongan, Kecurangan, dan Pencurian meningkat ketika seseorang memiliki tekananyang tinggi untuk mencapai suatu tujuan
i. Perjuangan untuk bertahan dapat menyebabkan ketidakjujuran

Menurut Pengalaman saya ciri-ciri Fraudster:
1. Bergaya hidup mewah
2. TIdak  Disiplin.
3. Pintar yang pura-pura bodoh
4. Sok AKrab dengan Auditor.(PIC Audit yang melakukan pemeriksaan.
5. Mencoba untuk entertaint kepada Auditor.
6. PIC Tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Auditor.
7.Performance jelek.
8. Suka Berbohong

G. Variabel-Variabel  fraudster
Perbuatan kebohongan, kecurangan, dan pencurian di tempat kerja dalam berbagai situasi diikuti dengan:
1. Variabel Personal
a. Bakat / Kemampuan
b. Sikap / Pilihan
c. Kebutuhan / Keinginan Pribadi.
d. Nilai / Keyakinan
2. Variabel Organisasi
a. Ruang lingkup pekerjaan
b. Peralatan / Pelatihan yang disediakan
c. Sistem pemberian penghargaan
d. Kualitas manajemen dan supervisi
e. Kejelasan tanggung jawab peran
f. Kejelasan tujuan pekerjaan
g. Kepercayaan antar pribadi
h.Motivasi dan iklim etika kerja (nilai dan etika dari atasan dan rekan kerja)

3. Variabel Eksternal
a. Tingkat kompetisi di dalam industri
b. Kondisi perekonomian
c. Nilai-nilai di dalam masyarakat (etika persaingan, sosial, dan model politik)

Terdapat 24 alasan atas kejahatan karyawan yang sering ditemukan, antara lain:
1. Karyawan percaya bahwa dia bisa lolos.
2. Karyawan berpikir bahwa dia sangat membutuhkan atau menginginkan uang tersebut.
3. Karyawan merasa frustasi atau tidak puas dengan bebrapa aspek  pekerjaannya.
4. Karyawan merasa frustasi atau tidak puas dengan beberapa aspek kehidupan pribadi yang tidak terkait dengan pekerjaannya.
5.Karyawan merasa tertekan oleh atasan dan ingin melakukan pembalasan.
6.Karyawan berpikir “semua orang melakukannya, kenapa saya tidak?
7.Karyawan berpikir “keuntungan perusahaan sangat banyak, mencurisedikit tidak akan menyakiti siapapun.
8.Karyawan tidak tahu bagaimana mengatur keuangannya sendiri, sehinggaselalu bangkrut dan bersiap untuk mncuri.
9.Karyawan merasa bahwab perbuatan tersebut adalah tantangan bukanhanya untuk keuntungan ekonomi.
10. Karyawan kehilangan masa kecil karena masalah ekonomi, sosial, maupun budaya.
11. Karyawan merasakan kekosongan dalam kehidupan pribadinya danmembutuhkan cinta, perhatian, dan persahabatan.
12. Karyawan tidak memiliki pengendalian diri dan mencuri diluar dariketerpaksaan.
13. Karyawan percaya temannya ditempat kerja telah mengalami penghinaan, penganiayaan atau diperlakukan secara tidak adil.
14. Karyawan malas yang tidak mau bekerja keras untuk mendapatkan apayang dia inginkan.
15. Pengendalian internal organisasi yang sangat longgar sehingga membuatsetiap orang tergoda untuk mencuri.
16. Tidak pernah ada yang dituntut karena mencuri dari organisasi.
17. Sebagan besar karyawan yang mencuri tertangkap secara tidak sengajakarena adanya audit atau sistem. Karena itu rasa takut tertangkap bukan menjadi halangan untuk terjadinya pencurian.
18. Karyawan tidak didorong untuk mendiskusikan masalah pribadi ataukeuangan ditempat kerja atau untuk mencari saran dan nasihat darimanajemen mengenai hal-hal tersebut.
19. Pencurian oleh karyawan merupakan situasi yang situasional. Setiap penurian terjadi pada kondisi tertentu dan setiap pelaku mempunyaimotifnya masing-masing.
20. Karyawan menucuri untuk alasan apapun yang muncul yang dapatdipikirkan dan dibayangkan
21. Karyawan tidak pernah masuk peenjara atau tuntutan yang keras untuk dipenjara karena melakukan pencurian, penipuan, atau penggelapan dari pemberi kerja mereka.
22. Manusia adalah makhluk yang lemah dan rentan terhadap dosa.
23. Karywan masa sekarang memiliki moral, etika, dan kerohanian yang buruk.
24. Karyawan cenderung untuk mengikuti atasan mereka , kalau atasan merekamencuri atau bebuat curang, maka meraka juga cenderung untuk melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar