Cari Blog Ini

Pengunjung

Pengikut

Kamis, 17 Desember 2020

Tugas, Wewenang , dan Tanggung Jawab Auditor Internal

 

A. Tugas Auditor Internal

Tugas auditor internal berdasarkan kajian mengenai standar 1000 ini antara lain:

1)      Menjaga dan  memajukan nilai-nilai organisasi

Auditor internal harus memahami parameter dan acuan nilai organisasi. Dan kemudian auditor internal harus senantiasa menjaga nilai organisasi untuk tidak turun, dan jika memungkinkan ikut meningkatkan nilainya.

2)      Melaksanakan asurans yang obyektif dan berbasis risiko, pemberian advis, dan juga peningkatan insight

Auditor internal harus melaksanakan 2 peran utama yaitu pemberi asurans atas informasi yang diterima oleh Direksi. Dalam pemberian asurans ini auditor harus melaksanakan dengan memperhatikan skala prioritas melalui pendekatan pengkajian berbasis risiko dan dijalankan secara obyektif. Peran berikutnya adalah non asurans melalui pemberian saran dan pengkajian insight dalam internal kegiatan organisasi.

3)      Memberikan nilai tambah bagi organisasi

Pelaksanaan tugas dan aktivitas auditor internal dalam organisasi hendaknya senantiasa memberikan nilai tambah bagi organisasi.

4)      Meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi

Pelaksanaan pekerjaan asurans, pemberian advis, dan pengamatan insight yang dilakukan seharusnya dapat meningkatkan tata kelola operasional dari proses bisnis dan kegiatan organisasi, serta saat yang sama proses manajemen risiko dan proses pengendalian semakin baik dan efektif.

 

B.Wewenang Auditor Internal

Untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan efektif, unit audit internal, baik secara lembaga dan personil auditor internal dibekali dengan sejumlah kewenangan. Kewenangan ini antara lain:

1)      Memiliki akses yang penuh, bebas, dan tidak terbatas atas seluruh fungsi, catatan-catatan, aset, dan juga personil yang berkaitan dengan pelaksanaan penugasan dengan catatan harus menjaga kerahasiaan dan penjagaan atas infomasi dan catatan.

Kewenangan akses ini sangat dibutuhkan dalam melakukan penilaian atau pelaksanaan asurans atas kinerja atau informasi dari proses bisnis tertentu yang ada dalam organisasi.

2)      Mengalokasi sumber daya, menetapkan frekuensi penugasan, menetapkan sasaran penugasan, ruang lingkup penugasan, menerapkan teknik pekerjaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan penugasan dan penerbitan laporan.

Unit audit internal melalui Kepala Audit Internal memiliki kewenangan untuk mengalokasi sumber daya personil auditor dan anggaran serta waktu penugasan dan juga untuk semua aspek penugasan dengan fokus akhir mencapai tujuan yang telah dirumuskan untuk setiap penugasan dan kemudian menerbitkan laporan bagi para pemangku kepentingan khususnya Direksi dan Komisaris melalui Komite Audit.

3)      Mendapatkan asistensi dari pihak internal atau dari konsultan eksternal dalam hal terdapat kekurangan kompetensi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penugasan.

Kemudian untuk mendukung pencapaian tujuan penugasan, auditor internal juga dibekali dengan kewenangan untuk dapat mencari dan mendapatkan asistensi dari pihak internal perusahaan dngan keahlian yang dibutuhkan penugasan sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan atas penggunaan tenaga internal ini. Jika tenaga internal tidak tersedia, maka auditor internal diperkenankan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dari luar organisasi yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

 

C.Tanggung Jawab Auditor Internal

Tanggung jawab auditor internal antara lain:

1)      Menyampaikan, setidaknya 1x dalam setahun, kepada Dewan Direksi, Komisaris, dan para Kepala Divisi rencana kerja auditor tahunan berbasis risiko untuk direview dan disetujui

2)      Menjalin komunikasi dengan Direksi dan atau para Kepala divisi mengenai dampak jika unit audit internal mengalami pembatasan dalam pelaksanaan progran keja tahunan yang sudah disetujui.

3)      Melaksanakan review dan melakukan penyesuaian akan rencana kerja tahunan, jika dibutuhkan sebagai respon atas perubahan besar dalam proses  bisnis

4)      Berkomunikasi kepada manajemen senior dan Komite audit atas perubahan yang signifikan yang terjadi ditengah tahun.

5)      Memastikan bahwa semua rencana penugasan audit internal telah dijalankan termasuk didalamnya penetapan tujuan dan ruang lingkup penugasan, pelaksanaan supervisi atas penugasan telah dilaksanakan dengan sumber daya yang memadai, dokumentasi program kerja dan hasil pengujian, dan komunikasi hasil penugasan yang dilengkapi dengan simpulan dan rekomendasi bagi para pihak yang tepat

6)      Memantau tindak lanjut atas temuan hasil penugasan dan pelaksanaan rekomendasi dan secara periodik melaporkan ke Dewan Direksi dan Komite Audit termasuk jika terdapat tindak lanjut yang belum efektif.

7)      Memastikan prinsip integritas, obyektifitas, menjaga kerahasiaan, dan kompetensi senantiasa dijaga dan diterapkan

8)      Memastikan unit audit internal secara kolektif memilki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penugasan sesuai piagam audit internal.

9)      Memastikan segala perkembangan, tren, atau isu yang berdampak pada organisasi telah dipertimbangkan dan dianalisis serta dikomunikasikan secara memadai kepada Dewan Direksi dan/atau Komite Audit. 

10)   Memastikan perkembangan terbaru dan praktek audit internal yang berhasil dipertimbangkan untuk diterapkan.

11)   Menyusun dan memastikan keberadaan Kebijakan dan Prosedur yang didesain untuk pedoman unit audit internal.

12)   Memastikan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal tidak bertentangan dengan piagam audit internal

13)   Memastikan kesesuaian antara unit audit internal dengan standar profesi.

14)   Dan kewajiban dan tanggung jawab lainnya seperti yang ditugaskan secara insidental oleh direksi.

 

Semua tanggung jawab ini secara simultan harus dilaksanakan oleh unit audit internal secara berkesinambungan. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi dengan kewenangan ini akan membawa auditor internal efektif dalam menjalankan peran sebagai pemberi asurans dan konsultasi di dalam organisasi dimana auditor ini bekerja.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar