A.Pendahuluan
Pada saat ini tersedia banyak profesi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh manusia. Profesi ini berkembang baik jenis maupun kompleksitas seiring dengan kebutuhan manusia. Kebutuhan ini tidak mampu disediakan sendiri oleh manusia sehingga membutuhkan bantuan orang lain. Manusia tidak mampu menangani penyembuhan penyakit sehingga membutuhkan dokter. Sebelum membangun gedung dibutuhkan gambar ruang untuk itu dibutuhkan tenaga arsitek. Untuk memberi keyakinan akan keamanan dibutuhkan tenaga sekuriti (keamanan). Untuk menangani masalah terkait sengketa hukum dibutuhkan pengacara. Dan banyak profesi lainnya.
Kebutuhan akan bantuan penyediaan barang dan atau jasa ini juga dibutuhkan oleh perusahaan atau organisasi. Berbagai profesi saat ini telah membantu perusahaan seperti notaris untuk penanganan admnistrasi terkait dokumen perusahaan, pengacara untuk menangani masalah hukum, kantor akuntan publik dan berbagai kebutuhan yang dipenuhi oleh profesi lainnya.
Selain itu perusahaan juga mempekerjakan karyawan internal yang berkontribusi dalam peran dan tugas tertentu. Secara umum karyawan dengan peran tertentu ini juga memiliki organisasi profesi yang beranggotakan dari berbagai perusahaan dan organisasi. Karyawan tertentu ini seperti apoteker, akuntan, ahli teknik, dan juga auditor internal. Khusus profesi auditor internal ini memiliki asosiasi profesi yang bersifat global yang dikenal dengan nama the institute of internal auditors (IIA).
IIA ini didirikan sejak tahun 1941 dan saat ini berlokasi di Florida Amerika Serikat. Sejak tahun 1941 sampai dengan saat ini IIA senantiasa mengkaji profesi auditor internal yang ideal yang dapat berkontribusi secara optimal bagi organisasi dan perusahaan dimana auditor tersebut bekerja. Berbagai kajian telah dirumuskan oleh IIA global antara kerangka praktek profesional internasional (International Professional Practice Framework – IPPF), definisi pekerjaan audit internal, kode etik, standar, dan juga sertifikasi profesi yang diakui secara mendunia (Certified of Internal Auditor – CIA, dan sertifikasi lainnya seperti Certified of Control Self -Assessment (CCSA), Certified of Financial Service Auditor (CFSA), Certified of Risk Management Assurance (CRMA), dan Certified of Government Auditor Professional (CGAP).
Salah satu bagian dalam IPPF adalah standar profesi auditor internal (standar). Standar ini adalah bagian penting dan esensial dalam mewujudkan peran dan kinerja auditor internal baik secara individu sebagai profesional dan juga oleh unit audit internal sebagai organ dalam perusahaan. Peran dan kinerja yang dihasilkan ini diharapkan sesuai dengan ekspektasi dari para pemangku kepentingan profesi ini.
Gambar 1.1
International Professional Practice Framework IIA
Dalam Buku ini akan membahas mengenai standar profesi auditor internal yang diterbitkan oleh IIA Global. Standar ini kemudian di adopsi di banyak negara, perusahaan, dan organisasi diseluruh dunia. Standar ini menjadi acuan bagi profesi auditor internal.
B.Tujuan Standar
Standar menurut kamus besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengandung pengertian ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan. Definisi lain standar adalah sebagai suatu tingkatan kualitas atau pencapaian hasil dari suatu proses. Sesuatu yang memenuhi standar dapat dikatakan telah sesuai dengan harapan dengan baik sekali (excellent).
Dalam standar profesi auditor ini standar dirumuskan dan dijadikan sebagai acuan dengan tujuan:
1) Memberikan panduan dalam rangka upaya pemenuhan pra syarat yang diwajibkan sesuai dengan kerangka praktek profesional internasional untuk auditor internal.
Dengan adanya panduan ini maka auditor internal dan organisasi auditor internal memiliki sejumlah parameter, ketentuan, dan berbagai arahan yang harus dipenuhi untuk menjadikan auditor internal berkualitas internasional sebagaimana yang diharapkan.
2) Memberikan Kerangka Kerja dalam Melaksanakan dan Meningkatkan Berbagai Bentuk Layanan Audit Internal yang Bernilai Tambah
Profesi auditor internal selain memberikan asurans kepada stakeholders, pada saat ini juga dituntut untuk dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi dimana auditor ini bekerja. Organisasi profesi IIA Global merumuskan standar juga bertujuan memberikan cara bagaimana auditor internal dapat berkontribusi dalam bentuk pemberian nilai tambah.
3) Menetapkan dasar untuk Mengevaluasi kinerja audit internal
Profesi audit internal merupakan bagian dari dalam perusahaan yang secara periodik harus dinilai kinerjanya. Selain tugas utama unit audit internal yang menilai seluruh unit dalam perusahaan,Penilaian akan kinerja unit audit internal sangat disarankan menggunakan standar profesi yang disusun oleh asosiasi profesi. Standar profesi telah menetapkan berbagai ketentuan baik dalam atribut ataupun pelaksanaan pekerjaan yang ideal dan seharusnya dijadikan sebagai acuan. Asosiasi profesi yang merumuskan standar sangat meyakini bahwa jika satu unit audit internal telah comply dan menerapkan sepenuhnya ketentuan standar akan mampu menjadi unit yang terbaik dan berkontribusi dalam organisasi.
Pimpinan, auditor internal, dan organisasi auditor internal harus senantiasa memenuhi ketentuan standar yang kemudian pada saatnya akan dinilai kesesuaiannya dengan standar. Dalam hal dijumpai terdapat ketidaksesuaian, maka terdapat rumusan rekomendasi perbaikan.
4) Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi
Organisasi auditor internal yang disusun dan menjalankan tugas pokok sesuai dengan standar profesi akan memberikan kontribusi dalam hal pemberian nilai tambah atas operasional organisasi dimana unit audit internal berada. Selain itu auditor internal yang sesuai dengan standar akan dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa operasional organisasi akan efektif dan dijalankan secara efisien, menampilkan informasi yang handal, serta senantiasa mematuhi ketentuan regulasi.
Demikian tujuan standar profesi auditor internal yang dirumuskan oleh asosiasi profesi auditor internal global. Standar ini secara umum dijadikan acuan untuk diterapkan oleh unit audit internal hampir di seluruh dunia.
C.Perkembangan Standar Audit Internal
The Institute of Internal Auditors (IIA) Global sejak didirikan tahun 1941 di New York senantiasa peduli pada bagaimana profesi auditor internal berkontribusi dalam organisasi. Kepedulian ini antara lain dengan menyusun dan terus mengembangkan standar profesi sesuai dengan perkembangan teknologi dan bisnis.
Gambar 1.2
Evolusi Standar Profesi IIA
Sejak tahun 1941 sampai dengan saat ini IIA Global senantiasa merumuskan standar dan kerangka kerja praktek profesional auditor internal yang terus dimutakhirkan. Tahun 1947 IIA merumuskan pernyataan tanggung jawab profesi auditor internal di organisasi (statement of responsibilities of the internal auditors). Dalam pernyataan ini telah dirumuskan tujuan dan ruang lingkup aktivitas audit internal.
Pernyataan tahun 1947 hanya berfokus pada aspek keuangan.
Dalam tahun 1957 pernyataan tahun 1947 ini direvisi dengan memperluas aspek ruang lingkup penugasan tidak hanya berfokus pada aspek keuangan melainkan juga telah melakukan asurans atas kegiatan operasional. Kemudian pernyataan tanggung jawab auditor internal ini terus direvisi yaitu pada tahun 1971, 1976, 1981, dan 1990.
Standar profesi auditor internal sendiri pertama kali dirumuskan pada tahun 1978 dan terus dimutakhirkan pada tahun-tahun 2002, 2009, 2013, dan 2017. Standar ini terus mengalami dinamisasi dan pemutakhiran menyesuaikan dengan perkembangan dunia bisnis, teknologi, dan konsepsi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
Kemudian dilanjutkan pada tahun 1968 untuk pertama kali IIA merumuskan mengenai kode etik yang kemudian direvisi pada tahun 2000.
Gambar 1.3
Pemutakhiran International Professional Practice Framework
The Institute of Internal Auditors
Pemutakhiran-pemutakhiran membuktikan bahwa IIA senantiasa mengikuti perkembangan dalam dunia bisnis, pengetahuan, dan teknologi. Melalui perkembangan produk dan standar diharapkan fungsi utama pemberi assurance yang dijalankan oleh unit Audit Internal dapat senantiasa efektif sesuai dengan ekspektasi pemangku kepentingan.
D.Arti Penting Kerangka Kerja dan Standar bagi Profesi
Pemangku kepentingan profesi auditor internal, termasuk didalamnya yang menjalankan fungsi asesmen fungsi audit internal seperti komite audit dan direksi, membutuhkan dasar untuk memahami misi audit internal dalam organisasi dan mengukur efektifitas dari pencapaian misi audit internal ini. IPPF ini merupakan basis yang dijadikan sebagai alat pengukuran yang dibutuhkan. IPPF dan standar ini menyajikan kepada komite audit dan direksi mengenai kerangka kerja yang didalamnya ditetapkan bagaimana mengukur kinerja unit audit internal termasuk mengukur kualitas hasil pekerjaan.
Misi audit internal terkini “to enhance and protect organizational value by providing risk-based and objective assurance, advice, and insight”, ditambah dengan 10 prinsip inti praktek profesi audit internal, menyajikan kepada pemangku kepentingan tambahan kemampuan pengukuran untuk memastikan keberadaan audit internal sejalan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam perkembangan saat ini, tanggung jawab unit kerja tata kelola seperti seperti komite audit berada dalam pengawasan regulator seluruh dunia yang bahkan diharapkan meningkat perannya. Komite audit menetapkan perannya berkaitan dengan pekerjaan audit internal dalam piagam komite audit. Peran komite audit antara lain melakukan monitoring efektifitas pelaksanaan audit internal. IPPF dan standar digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja audit internal agar efektif. Dengan memahami standar dan bagaimana unit audit internal mematuhi standar, komite audit akan memiliki posisi yang lebih baik dalam menetapkan, mengangkat, menilai, menggunakan, dan mendukung auditor internalnya.
Kerangka kerja profesi dan standar merupakan atribut utama yang membedakan antara profesi denga fungsi yang sama antara organisasi yang terstruktur dengan yang tidak terstruktur. Organisasi dengan fungsi audit internal yang memahami dan menerapkan kerangka kerja profesi dan standar akan lebih terstruktur dan lebih baik dibanding dengan tidak terstruktur karena tidak menerapkan kerangka kerja dan standar. Secara profesi hal ini disebut sebagai karakteristik yang ditunjukkan dengan kesesuaian dan kepatuhan pada standar teknis dan etika.
IPPF dan semua elemennya mendefinisikan dan menyajikan keyakinan kualitas dan profesional dalam pekerjaan audit internal. Prinsip dasar, definisi pekerjaan audit internal, standar, dan kode etik merupakan komponen yang wajib harus diikuti oleh seluruh anggota IIA dan menjadi dasar dalam profesi audit internal.
Lebih jauh IPPF memperkenankan seluruh instansi seperti regulator dan pemerintah untuk mengandalkan profesi audit internal dan menempatkan pengaturan dalam regulasi. Peningkatan jumlah lembaga pemerintah yang mengandalkan pentingnya standar akan memastikan unit audit internal semakin efektif.
IPPF dalam pekerjaan audit internal secara global menetapkan sejumlah kebutuhan profesi berkaitan dengan profesi audit internal. Satu set kerangka kerja praktek professional yang berlaku secara internasional untuk profesi auditor internal saat ini terdiri dari dua bagian yaitu Pedoman yang wajib (mandatory guidance) dan Pedoman yang direkomendasikan (recommended guidance). Selain itu terdapat mission untuk profesi ini yang menjadi misi profesi secara global.
Untuk Pedoman yang wajib antara lain terdiri dari:
1. Prinsip dasar (core principles)
2. Definisi dari internal auditing
3. Kode etik, dan
4. Standar.
Sementara itu untuk Pedoman yang direkomendasikan seluruhnya merupakan penjelasan lanjutan dari standar yaitu:
1. Pedoman Implementasi (implementation guidance), dan
2. Pedoman suplemen/tambahan (supplemental guidance).
E.Kerangka Kerja Praktek Profesi Internasional
Kerangka kerja praktek profesi internal atau the international professional practices framework (IPPF) memiliki tujuan untuk menyajikan struktur yang mengatur mengenai pedoman untuk profesi yang disebarluaskan oleh komite teknis IIA internasional sebagai pedoman untuk memahami dan melaksanakan porofesi ini. IPPF terdiri dari sejumlah elemen yang harus dilaksanakan untuk menjadikan unit audit internal efektif serta mampu mencapai misi audit internal.
IPPF terdiri dari dua kategori besar yaitu:
1. Bagian yang wajib (mandatory), dan
2. Bagian yang direkomendasikan (recommended).
IIA mengembangkan bagian mandatory dengan suatu proses yang panjang dan teliti dan melalui tahapan public exposure. Ketaatan dan kesesuaian dengan bagian yang mandatory ini akan menjadikan penyelenggaraan audit internal menjadi efektif. Detail dari bagian mandatory dituangkan dalam pedoman yang direkomendasikan.
F.Struktur Penomoran Standar
Standar profesi auditor internal yang dirumuskan oleh IIA Global terdiri dari dua bagian besar yaitu:
1. Standar Atribut
Standar ini menyajikan atribut atau kelengkapan yang harus disediakan bagi organisasi auditor internal dan auditor internal itu sendiri dalam menjalankan kegiatan internal auditing.
Dalam rincian standar, semua standar atribut ini dimulai dengan angka 1.
2. Standar Kinerja
Standar kinerja menjelaskan sifat aktivitas internal auditing dan menyajikan standar yang harus dijadikan sebagai kriteria dalam pelaksanaan kerja unit audit internal sehingga pengukuran bisa dilakukan. Dalam rincian standar, semua standar kinerja ini dimulai dengan angka 2.
Saat ini aktivitas audit internal terdiri dari dua kegiatan utama yaitu assurance dan consulting. Standar ini mengatur kegiatan audit internal untuk kedua aktivitas tersebut. Standar untuk masing-masing kegiatan dinotasikan dengan huruf A untuk kegiatan assurance dan huruf C untuk kegiatan consulting.
Struktur lengkap dan definisi dari kode penomoran standar berikut ini:
Struktur Penomoran Standar
Standar dengan huruf A adalah standar yang diterapkan dalam kegiatan khusus pelaksanaan asurans atau penugasan utama dalam unit Auditor Internal. Dalam standar ini diatur ketentuan khusus yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh auditor dalam menjalankan tugas asurans. Standar dengan huruf A ini juga disesuaikan dalam kelompok standar atribut (Standar 1000-1300) diatur mengenai berbagai ketentuan dan prasyarat serta kelengkapan yang harus dimiliki oleh pimpinan audit internal, organisasi audit internal, dan/atau auditor internal dalam melaksanakan penugasan asurans. Sementara itu huruf A dalam kelompok standar kinerja (Standar 2000 s.d. 2600) mengatur mengenai hal-hal yang dilakukan dalam aktivitas pekerjaan asurans secara teknis pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran dan ketidakpatuhan akan standar ini dapat mengakibatkan menurunnya kualitas hasil pekerjaan pelaksanaan asurans.
Jenis standar kedua adalah standar yang dimulai dengan huruf C. Standar ini digunakan pada saat auditor internal menjalankan peran yang kedua dalam organisasi yaitu kegiatan Consulting. Dalam pelaksanaan consulting, auditor internal harus melakukan fungsi ini namun harus hati-hati karena berpotensi dapat menurunkan nilai independensi dan obyektifitas yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas utama pemberian asurans. Pemahaman dan penerapan standar khusus consulting dalam pelaksanaan tugas consulting sangat membantu efektifitas tugas dengan tanpa mengurangi obyektifitas dalam pelaksanaan asurans.Huruf C dalam kelompok standar atribut mengatur mengenai ketentuan yang harus dipenuhi pada saat melakukan kegiatan konsultansi khususnya berkaitan dengan atribut. Sedangkan huruf C dalam kelompok standar kinerja mengatur mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan pemberian konsultansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar