IM Number
|
001/IM/005/2019
|
|||
SOP Title
|
Mekanisme Surprise Audit
|
|||
NAME
|
TITLE
|
SIGNATURE
|
DATE
|
|
Author
|
Mohammad Ruli
Kusuma Putra
|
Internal Audit
Departemen Head
|
||
Approved
|
A. Latar Belakang
Background
Strategi Anti Fraud PT. XXX Mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 POJK pasal 61 ayat b
tentang
fungsi deteksi dapat dilakukan dengan mekanisme
Surprise
Audit. (Anti Fraud Strategy of PT. XXX Referring to OJK Regulation Number 35 / POJK.05 / 2018 POJK article 61
paragraph b concerning the detection function can be carried out with a
Surprise Audit mechanism).
B. Tujuan
Objectives
Tujuan
dari diadakannya surprise audit adalah :
The
purpose of the surprise audit is :
a)
Untuk mengevaluasi tanpa memberikan
pemberitahuan dari tinjauan/pemeriksaan sehingga persiapan tidak dapat
dilakukan oleh auditee (sasaran audit). To evaluate without giving notice of the
review / inspection so that the preparation cannot be carried out by the
auditee (the target of the audit).
b)
Untuk mengkonfirmasi kesiapan operasional
sebenarnya dari area proses. audit
adalah strategi deteksi.(To
confirm the actual operational readiness of the process area. auditing is a
detection strategy)
c)
Kemungkinan audit merupakan strategi
pencegahan.
(The
possibility of an audit is a prevention strategy)
C. Pelaksanaan Surprise Audit
Surprise Audit Implementation
Surprise Audit
adalah proses audit yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa memberikan
pemberitahuan kepada obyek audit bahwa akan diadakan audit. Pelaksanaan
surprise audit di PT. XXX telah dijadwalkan untuk dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu
tahun didalam pemeriksaan regular Audit, Namun, pelaksanaan surprise audit ini
dapat lebih dari satu kali, dalam setahun apabila pihak manajemen PT. XXX dalam hal ini direksi dan dewan komisaris, menginstruksikan
divisi audit internal untuk melakukan surprise audit (Thematic Audit) tambahan
tersebut. Adapun audit yang dilakukan adalah dengan meneliti kesesuaian
pelaksanaan operasional dengan SOP bagi divisi atau unit kerja yang diaudit.
(Surprise Audit is an audit process that is carried out
suddenly without giving notice to the audit object that an audit will be held.
The surprise audit was carried out at PT. XXX has been
scheduled to be conducted at least 1 (one) time in one year in regular Audit
examinations, however, the implementation of this surprise audit can be done
more than once, in a year if the management of PT. XXX, in
this case the directors and the board of commissioners, instructed the internal
audit division to carry out the additional surprise audit (Thematic Audit). The
audit is carried out by examining the suitability of operational implementation
with the SOP for the audited division or work unit).
Manfaat dari
adanya surprise audit diantaranya adalah meningkatkan kesiapan karyawan. Karena
audit ini diadakan secara mendadak, maka setiap karyawan harus siap setiap saat
untuk menghadapi kemungkinan adanya pelaksanaan audit secara tiba-tiba. Selain
itu praktik fraud lebih sering tertangkap basah melalui strategi surprise audit
ini. (The
benefits of having a surprise audit include increasing employee readiness.
Because this audit is conducted suddenly, every employee must be ready at all
times to face the possibility of conducting an audit suddenly. In addition, the
practice of fraud is more often caught red-handed through this surprise audit
strategy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar